Perbedaan PPPK dengan PNS: Status, Hak, dan Masa Kerja

biotifor.or.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah. Kedua jenis ASN ini memiliki peran yang sama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Namun, PPPK dan PNS juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam hal status, hak, dan masa kerja.

4 Perbedaan PPPK dengan PNS

Apa saja perbedaan PPPK dengan PNS? Mengapa perbedaan ini penting untuk diketahui? Bagaimana cara menjadi PPPK atau PNS? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Perbedaan PPPK dengan PNS dari Status Kepegawaian

Perbedaan PPPK dengan PNS dari Status Kepegawaian

Perbedaan PPPK dengan PNS yang paling mendasar adalah status kepegawaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa:

  • PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu antara pejabat pembina kepegawaian dan pegawai untuk menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang tidak terikat oleh kontrak kerja. PNS memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan dapat dipindahkan antar instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan mutasi.
  • PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak yang terikat oleh perjanjian kerja. PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan hanya dapat bekerja di instansi pemerintah tertentu sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

Perbedaan PPPK dengan PNS dari Hak

Perbedaan PPPK dengan PNS selanjutnya adalah hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga diatur bahwa:

  • PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
  • PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga  6 Kota Terkotor di Dunia: Mengungkap Tantangan Lingkungan

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • PNS memiliki hak lebih banyak daripada PPPK, terutama dalam hal jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Jaminan pensiun adalah hak bagi PNS yang telah memasuki usia pensiun untuk mendapatkan penghasilan tetap dari negara. Jaminan hari tua adalah hak bagi PNS yang meninggal dunia untuk memberikan penghasilan kepada ahli warisnya.
  • PPPK tidak memiliki hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PPPK hanya mendapatkan gaji dan tunjangan selama masa perjanjian kerja berlaku. Jika masa perjanjian kerja berakhir atau diberhentikan, maka PPPK tidak mendapatkan penghasilan lagi dari negara.

Perbedaan PPPK dengan PNS dari Manajemen

Perbedaan PPPK dengan PNS berikutnya adalah manajemen atau pengelolaan sumber daya manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga diatur bahwa:

  • PNS dikelola berdasarkan sistem karier yang didasarkan pada prinsip prestasi kerja dan kompetensi. Sistem karier ini meliputi penetapan formasi, rekrutmen, penempatan, mutasi, promosi, dan pemberhentian.
  • PPPK dikelola berdasarkan sistem kontrak kerja yang didasarkan pada prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Sistem kontrak kerja ini meliputi penetapan kebutuhan, rekrutmen, penempatan, evaluasi kinerja, dan perpanjangan atau pengakhiran perjanjian kerja.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • PNS memiliki proses pengembangan karier yang lebih terstruktur dan jelas. PNS dapat naik pangkat atau jabatan sesuai dengan kinerja dan kompetensinya. PNS juga dapat dipindahkan antar instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan mutasi.
  • PPPK memiliki proses pengembangan karier yang lebih fleksibel dan dinamis. PPPK dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan instansi pemerintah sesuai dengan jabatan fungsionalnya. PPPK juga dapat memilih untuk melanjutkan atau mengakhiri perjanjian kerja setelah masa kontrak berakhir.

Baca Juga | Keuntungan menjadi Investor dan Manfaat menjadi Investor

Perbedaan PPPK dengan PNS dari Masa Kerja

Perbedaan PPPK dengan PNS terakhir adalah masa kerja atau lama bekerja di instansi pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga diatur bahwa:

  • PNS bekerja sampai dengan usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk golongan I dan II, 60 tahun untuk golongan III, dan 65 tahun untuk golongan IV. PNS yang telah memasuki usia pensiun dapat diberhentikan dengan hormat atau diminta untuk tetap bekerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
  • PPPK bekerja sesuai dengan masa perjanjian kerja yang telah disepakati antara pejabat pembina kepegawaian dan pegawai. Masa perjanjian kerja ini dapat bervariasi antara satu sampai lima tahun, tergantung dari jabatan fungsional yang diduduki. PPPK yang telah selesai masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang atau diberhentikan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Baca Juga  Cara Memilih Durian yang Manis dan Legit, 100% Akurat!

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • PNS memiliki masa kerja yang lebih panjang dan pasti daripada PPPK. PNS dapat bekerja hingga usia lanjut dan mendapatkan jaminan pensiun dari negara. PNS juga memiliki kepastian untuk tetap bekerja di instansi pemerintah selama tidak melakukan pelanggaran disiplin atau hukum.
  • PPPK memiliki masa kerja yang lebih pendek dan tidak pasti daripada PNS. PPPK hanya dapat bekerja selama masa kontrak berlaku dan tidak mendapatkan jaminan pensiun dari negara. PPPK juga tidak memiliki kepastian untuk tetap bekerja di instansi pemerintah setelah masa kontrak berakhir.

Cara Menjadi PPPK atau PNS

Setelah mengetahui perbedaan PPPK dengan PNS, mungkin Anda tertarik untuk menjadi salah satunya. Bagaimana cara menjadi PPPK atau PNS? Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Untuk menjadi PPPK, Anda harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap tahunnya. Seleksi CPNS ini meliputi tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Anda harus lulus semua tes tersebut untuk dapat ditetapkan sebagai PPPK.
  2. Untuk menjadi PNS, Anda harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu sesuai dengan kebutuhan mereka. Seleksi PPPK ini meliputi tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Anda harus lulus semua tes tersebut untuk dapat ditetapkan sebagai PPPK.

Kesimpulan

PPPK dan PNS adalah dua jenis ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Kedua jenis ASN ini memiliki peran yang sama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Namun, PPPK dan PNS juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam hal status, hak, dan masa kerja.

Baca Juga  Cara Membersihkan Udang Secara Benar Sebelum Dikonsumsi

Perbedaan PPPK dengan PNS ini penting untuk diketahui, karena dapat mempengaruhi keputusan dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Perbedaan ini juga dapat mempengaruhi harapan dan kepuasan ASN dalam bekerja di instansi pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus memahami dan menghargai perbedaan ini sebagai bagian dari keragaman dan profesionalisme.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi PPPK atau PNS, Anda harus mengikuti seleksi yang dilakukan oleh BKN atau instansi pemerintah tertentu sesuai dengan kebutuhan mereka. Anda harus lulus semua tes yang diselenggarakan untuk dapat ditetapkan sebagai PPPK atau PNS. Anda juga harus siap untuk menghadapi tantangan dan peluang yang ada di instansi pemerintah sebagai ASN.