Nafkah mut’ah adalah pemberian harta atau uang yang diberikan oleh suami kepada istri setelah terjadinya perceraian atau talak. Nafkah mut’ah Baca Selengkapnya
Nafkah mut’ah adalah pemberian harta atau uang yang diberikan oleh suami kepada istri setelah terjadinya perceraian atau talak. Nafkah mut’ah Baca Selengkapnya