Peraturan-peraturan yang disosialisasikan tersebut adalah (i) Peraturan bersama Kepala LIPI dan BKN Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3179/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya; (ii) Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti; (iii) Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti; (iv) Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti; dan (v) Peraturan Kepala LIPI Nomor 07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama Untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset. Semoga dengan adanya peraturan-peraturan baru ini dapat lebih memotifasi para peneliti untuk menghasilkan karya-karya yang lebih berkualitas.